Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wijaya Kusumawardhana, memaparkan bahwa kontribusi AI pada PDB global menyentuh USD 13 triliun. Sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara bisa mencapai USD 1 triliun, di mana USD 366 miliar ada di Indonesia.
“Apalagi negara kita ini memiliki generasi muda yang luar biasa banyak, yakni 105 juta warga muda,” ujar Wijaya di acara Selular Business Forum, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Deputy EVP Digital Technology and Platform Business Telkom, Ari Kurniawan, menuturkan bahwa tren kapitalisasi pasar global generatif AI ini menarik tingkat modal yang signifikan di semua segmen, dari USD 44 miliar pada 2020 menjadi USD 16.300 miliar pada 2023. Namun, di Indonesia sendiri, penerapan AI masih tertinggal bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga, di mana Indonesia berada di posisi keempat dengan overall index 61.03 di bawah Singapura (81,97), Malaysia (68,71), dan Thailand (63,03). Untuk mengejar ketertinggalan itu, Ari menyebut harus ada strategi nasional untuk penerapan AI di Indonesia.
“Tentu strategi ini harus ada sasarannya, seperti berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan kecerdasan buatan, menumbuhkan ekosistem digital untuk kecerdasan buatan, menciptakan lingkungan kebijakan yang memungkinkan kecerdasan buatan, membangun kapasitas sumber daya manusia dan mempersiapkan diri menghadapi pasar tenaga kerja, transformasi hingga kerjasama internasional untuk kecerdasan buatan yang dapat dipercaya,” tutur Ari. Dalam hal ini juga, Ari menambahkan, tidak hanya sekedar sasaran strategi yang harus diperhatikan, tetapi juga harus ada aturan atau regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia.
“Jadi, harus ada aturan terkait investasi, kompetisi, hingga keberlangsungan bisnis AI. Aturan ini juga untuk mengukur dampak positif dan menghindari dampak negatif dari pemanfaatan AI,” kata Ari.
Mengenai regulasi AI, Wijaya merespon bahwa saat ini Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP,” pungkas Wijaya.